Fenomena Tradisi Pertunangan Anak di Lapa Laok
Nikah dini adalah fenomena yang sering terjadi di kepulauan Madura. Madura sendiri memakai hukum adat dalam mengawinkan anak-anak mereka. Hukum adat itu sendiri yaitu hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya yang tidak tertulis.
Di Madura sendiri pernikahan tidak dibatasi usia. Di masyarakat
Madura sendiri banyak yang kawin di usia muda bahkan ada yang kawin di usia
yang belum baligh. Kebiasaan menikahkan anak yang belum baligh masih menjadi
tradisi di daerah Sumenep, misalnya dengan tradisi yang terjadi di desa Lapa
Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Kisaran umur perempuan yang menikah
muda antara 3-15 tahun dan laki-laki antara 0-20 tahun. Pernikahan yang sudah
baligh disahkan oleh Kyai daerah Sumenep dengan landasan Nabi Muhammad yang
menikahi Aisyah di usia 6 tahun. Sedangkan pernikahan yang belum baligh, kyai
Sumenep menganggap jenis ini hanya bentuk ikatan dua keluarga untuk saling
mengawinkan anaknya sementara akad nikah baru dilaksanakan kalau pasangan
tersebut sudah baligh.
Pernikahan di bawah umur juga bisa dipengaruhi oleh beberapa
faktor, diantaranya: pendidikan, ekonomi, kebiasaan dan adat istiadat. Misalnya
dalam hal pendidikan, orang tua dari pihak perempuan yang tidak menginginkan
anaknya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi karena
ditakutkan dapat mempengaruhi pergaulannya dikemudian hari, sehingga orang tua
memilih untuk menikahkannya. Dalam hal ekonomi, jika sudah bersuami (menikah)
tentu perekonomian keluarga sedikit terbantu. Ada juga anggapan bahwa orang
Madura sendiri masih memegang teguh dan melanjutkan apa yang pernah dilakukan
oleh nenek moyang mereka di masa dahulu.
Tradisi atau kebiasaan yang kerap terjadi di tengah masyarakat tradisional,
kadang dianggap aneh, tidak lazim bahkan menjadi lucu. Hal ini pula yang
terjadi di masyarakat Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Tidak tampak sesuatu yang
aneh dan menarik bila memasuki wilayah tersebut, Namun dari keunikan tradisi
masyarakatnya ditempat itu pula terdapat tradisi masyarakat yang unik dan menarik
yaitu tradisi pengantin anak (kecil), bukan pengantin anak-anak “tan-pangantaran”
sebagaimana tradisi peminangan anak di Sumenep.
Pengantin anak, atau pengantin kecil, dilakukan sebagaimana pengantin
dewasa, diselenggarakan secara formal sebagaimana terjadi pada orang dewasa.
Sebagaimana terjadi pada pengantin dewasa, pengantin anak ini dilakukan dengan
proses mulai awal peminangan, pertunangan (bebekalan) sampai proses resepsi
perkawinan. Namun kali ini tidak dilakukan ijab kabul pernikahan.
Tradisi ini memang sudah lama berlangsung sejak nenek moyang mereka secara
turun menurun. Perkawinan usia dini dalam perpekstif hukum memang tidak
menguntungkan, bahkan membelenggu hak-hak anak untuk menentukan pilihan
hidupnya. Namun tradisi tetap tradisi, yang sering menjadi bagian pembenaran
pada masyarakat tertentu. Penjodohan sejak dini tampaknya sudah mendarah daging
di wilayah pulau ini. Untuk itu, di pulau ini kerap sulit menemukan garis
remaja yang singgle atau jomblo. Kecuali masyarakat tertentu yang mengabaikan
tradisi tersebut.
Keramaian di bawah terop dan suara loudspeeker yang nyaring saja
tidaklah lengkap tanpa diawali dengan arak-arakan sang mempelai. Dimulai dan
diberangkatkan dari rumah besan (mempelai laki-laki) atau tempat yang dianggap
tepat kearah menuju tempat hajatan, maka diarakkan pengantin anak itu dengan
menunggang kuda, yaitu kuda kenca’ atau kuda serek dengan iringan
musik saronen serta sejumlah pengantar (umumnya wanita) dengan mengenakan
pakaian adat rakyat Madura dengan membawa sejumlah bawaan (penampan)
beriringinan menuju tempat hajatan.
Pada saat itulah, pergelaran menjadi menarik, selain terdapat kedua
mempelai penagantin anak naik kuda, sang kudapun ikut menari-nari mengikuti
irama saronen, sementara sang pengiring di bagian belakang kerap
melemparkan senyum manis sebagaimana senyum kesederhaan gadis desa. Namun kerap yang terjadi, iringan-iringan itu tidak
langsung menuju ke pelaminan, tapi justru diarahkan ke tempat guru ngaji,
dimana kedua atau salah satu anak belajar mengaji atau sesepuh
keluarga/masyarakat mereka untuk meminta doa restu. Baru pada malam harinya,
kedua mempelalai di didudukkan disinggasana pelaminan.
Meski telah menjadi pengantin, setlah acara hajatan ini berakhir, kedua
anak tersebut tentu tidak ditempatkan dalam satu kamar bersama. Disini tidak
ada bulan madu, tidak ada malam pertama. Setelah itu, mereka dipulangkan ke
rumah masing-masing untuk kemudian, ya seperti anak-anak umumnya, mereka
bermain lain dengan anak-anak sebayanya. Tanpa beban, tanpa harus melakukan
ritual lainnya. Uniknya meski sang punya hajat harus mengeluarkan anggaran
cukup besar, konon kisaram 75 – 150 jutaan itu, namun demikian secara berlanjut
perayaan hajatan pengantin macam itu terus berlangsung dan sampai sekarang
masih tetap berlangsung.

0 komentar:
Posting Komentar